Menjelang Pilkada 2024 sejumlah aturan harus benar-benar diperhatikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Pasalnya, jika dilanggar bisa membuat Bupati petahana dibatalkan pencalonannya.
Polemik pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada 22 Maret mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menyebut Pelanggaran UU Pilkada dan SE Mendagri bisa membatalkan Pencalonan Bupati Petahana.
Bawaslu RI menggelar Konsolidasi Nasional Strategi Komunikasi Humas Bawaslu Menghadapi Pemilihan serentak Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta yang berlangsung 20 s.d 22 April 2024.
Bawaslu Gresik menghadiri Kondosolidasi Nasional Evaluasi Kelembagaan dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta yang di gelar oleh Bawaslu RI.