Bawaslu Gresik Gelar Diskusi Internal Bahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025
|
Gresik – Bawaslu Kabupaten Gresik menggelar rapat diskusi internal bertema “Mengurai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Bawaslu”, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Trimuda Ancas, sebagai narasumber. Diskusi diikuti oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih, Plt. Kepala Sekretariat Andhika Wijaya, serta seluruh staf Bawaslu Gresik.
Dalam pemaparannya, Trimuda Ancas menjelaskan ketentuan dan mekanisme penyelesaian kerugian negara di lingkungan Bawaslu sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025. Materi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel serta sesuai regulasi.
Robbah Khunaifih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Gresik. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, seluruh jajaran diharapkan dapat menjalankan tugas administrasi dan pengelolaan keuangan secara tertib dan profesional.
Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara serta langkah-langkah pencegahan untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik.