Lompat ke isi utama

Berita

Rofa’atul Hidayah Jadi Narasumber DHS Seri 6 Bawaslu Jatim Tekankan Penanganan Pelanggaran Harus Berbasis Regulasi yang Tepat

Zoomn Bawaslu Jatim

GRESIK – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah, menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 6 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran”.

Dalam paparannya, Rofa’ah menekankan pentingnya memahami terlebih dahulu apakah suatu peristiwa terjadi dalam tahapan Pemilu, Pilkada, atau keduanya. Menurutnya, banyaknya regulasi yang mengatur masing-masing tahapan berpotensi menimbulkan kerancuan apabila tidak dicermati secara tepat.

“Ketika terjadi dugaan pelanggaran, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengidentifikasi sumber pelanggarannya berdasarkan PKPU maupun Perbawaslu yang mengatur tahapan tersebut,” ujarnya.

Rofa’ah menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada kajian hukum yang jelas dan dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pleno. Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu dapat memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Melalui DHS Seri 6, Bawaslu Jatim berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.