Lewat BASIK TALK, Bawaslu Gresik Ajak Masyarakat Kenali Pelanggaran Pemilu
|
GRESIK – Bawaslu Kabupaten Gresik kembali menghadirkan BASIK TALK (Bawaslu Gresik Talk) sebagai sarana edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Pada episode kali ini, BASIK TALK mengangkat tema “Mengenal Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan” yang diproduksi pada Senin (8/6/2026).
Podcast tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Gresik, Rozikin, S.E., sebagai narasumber, dengan dipandu oleh Juwita Amalia, staf Bawaslu Kabupaten Gresik selaku host.
Dalam pembahasannya, Rozikin menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia juga memaparkan beberapa jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Rozikin mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Gresik disertai bukti pendukung yang cukup agar dapat dilakukan kajian secara objektif.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan partisipatif. Dengan keterlibatan masyarakat, kita dapat bersama-sama mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Rozikin.
Melalui BASIK TALK, Bawaslu Kabupaten Gresik terus berkomitmen menyebarluaskan informasi kepemiluan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk ikut mengawal jalannya demokrasi yang berintegritas.