Lompat ke isi utama

Berita

Waskat Hingga 23.59 WIB, Bawaslu Gresik Pastikan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 Sesuai Aturan

Rofa'atul Hidayah dan Habibur Rohman dalam Pengawasan hari akhir perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Proses perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Gresik resmi ditutup pada Rabu malam, tepat pukul 23.59 WIB. Bawaslu Gresik memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan, dengan melakukan pengawasan ketat hingga detik-detik penutupan pada 4 September 2024.

KPU Gresik sebelumnya membuka perpanjangan pendaftaran sejak 2 September 2024, setelah masa pendaftaran awal hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU diizinkan untuk memperpanjang pendaftaran apabila hanya satu pasangan calon yang terdaftar, dengan harapan adanya partisipasi lebih dari partai politik atau calon perseorangan lain.

Namun, hingga penutupan perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024, tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, hanya terdapat satu pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, yaitu pasangan yang diusung oleh 17 partai politik di Kabupaten Gresik.

Rofa’atul Hidayah Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal proses pendaftaran dari awal hingga masa perpanjangan ini dengan sangat cermat.

Dengan ditutupnya masa pendaftaran, tahapan selanjutnya yang akan diawasi oleh Bawaslu adalah proses verifikasi calon serta persiapan kampanye. Bawaslu Kabupaten Gresik menegaskan akan terus hadir sebagai pengawal demokrasi untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai aturan.