Uji Petik di Tiga Desa Kecamatan Panceng, Bawaslu Gresik Temukan 56 Pemilih Meninggal Dunia
|
GRESIK – Bawaslu Kabupaten Gresik melakukan uji petik di tiga desa di Kecamatan Panceng, yakni Desa Ketanen, Desa Pantenan, dan Desa Dalegan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam uji petik tersebut, Bawaslu Gresik menemukan sebanyak 56 pemilih yang telah meninggal dunia. Temuan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih agar data yang digunakan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Uji petik dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah, bersama Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Anas Ansori, serta staf.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gresik terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong tindak lanjut atas data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, sehingga kualitas daftar pemilih tetap terjaga.
Bawaslu Gresik berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.