Tingkatkan Kompetensi Panwascam, Bawaslu Gresik Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Kampanye
|
Bawaslu Gresik gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa antar peserta pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se - Kabupaten Gresik sejak Jumat (4/10/2024) sampai Sabtu (5/10/2024) diHotel Aston Gresik.
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rozikin Dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat memahami penanganan laporan pelanggaran dan tata cara penyelesaian sengketa ketika terjadi di Kecamatan baik antar Peserta Pemilihan maupun antar Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilu mengingat sudah memasuki tahapan Kampanye.
Bawaslu Gresik mengundang dua narasumber yaitu Habib M. Rohan (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur 2024-2029 ) dengan materi Tantangan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Pasangan Calon tunggal dan Purnomo satriyo pringgodigdo (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur 2018-2023), dengan materi terkait Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kordiv Sumber daya manusia Robbah Khunaifih dan Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Rofa’atul Hidayah.