Staf BMN Bawaslu Gresik Ikuti Rekonsiliasi Data Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester II dan Tahunan 2025
|
Staf pengelola Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan rekonsiliasi data atas Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester II dan Tahunan Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, Jumat (6/2/2026).
Rekonsiliasi data ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data BMN yang tercatat pada masing-masing satuan kerja dengan sistem pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu RI. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, seluruh satuan kerja Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Gresik, melakukan pencocokan data laporan barang kuasa pengguna agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf BMN Bawaslu Gresik mengikuti kegiatan ini dengan seksama sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan, tertib, dan akuntabel. Diharapkan, hasil rekonsiliasi ini dapat menjadi dasar yang valid dalam penyusunan laporan BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu.