Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Gresik Matangkan Perjanjian Kinerja 2026 Lewat Rapat Internal

Rapat internal

Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar rapat internal untuk membahas perjanjian kinerja tahun 2026 di lingkungan sekretariat Bawaslu Gresik, Rabu (4/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Gresik, Andhika Wijaya, dan diikuti oleh Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Gresik, Trimuda Ancas Wicaksono, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Gresik.

Dalam rapat tersebut, jajaran sekretariat membahas pembagian tugas dan tanggung jawab kinerja berdasarkan masing-masing subbagian. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 agar lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan perjanjian kinerja pimpinan.

Andhika Wijaya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarstaf dalam menjalankan tugas sekretariat, sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

“Pembagian tugas ini penting agar setiap subbagian memiliki peran yang jelas dalam mendukung pencapaian kinerja lembaga, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan SKP masing-masing pegawai,” ujarnya.

Melalui rapat internal ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Gresik dapat memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu menjalankan tugas secara profesional dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Gresik.