Sekretariat Bawaslu Gresik Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025, Perkuat Kepatuhan Pelaporan Pajak
|
Gresik, 28 April 2026 – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan instansi pemerintah dalam pelaporan pajak yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait mekanisme pelaporan pajak yang terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan, termasuk tata cara pelaporan, penyesuaian kebijakan, serta aspek teknis yang perlu diperhatikan oleh setiap satuan kerja.
Perwakilan Sekretariat Bawaslu Gresik menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami dapat menyesuaikan tata kelola pelaporan pajak agar lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Sekretariat Bawaslu Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, khususnya di bidang perpajakan, guna mendukung kinerja kelembagaan yang profesional dan akuntabel.