Lompat ke isi utama

Berita

Rofa'atul Hidayah Ikuti Sharing Session Sengketa Proses Pemilu 2026 Secara Daring

Rofa'atul Hidayah

Gresik — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah, mengikuti rapat daring sharing session sengketa proses pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024” dengan fokus pada studi kasus sengketa Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Tual serta sengketa PAN dengan KPU Kota Malang. Sharing session ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman jajaran Bawaslu kabupaten/kota terhadap penanganan dan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan pengalaman dan putusan yang telah terjadi.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai kronologi sengketa, dasar hukum, pertimbangan majelis, hingga putusan yang diambil dalam masing-masing perkara. Diskusi juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam menilai objek sengketa serta konsistensi penerapan regulasi kepemiluan.

Rofa’atul Hidayah menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan pemilu mendatang.

“Melalui sharing session ini, kami mendapatkan gambaran utuh mengenai praktik penyelesaian sengketa proses, sehingga dapat menjadi referensi dan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa di daerah,” ujarnya.

Bawaslu Jatim berharap, melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat menyeragamkan pemahaman serta meningkatkan profesionalitas dalam menangani sengketa proses pemilu secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.