Rapat Daring Bawaslu Gresik, Tata Absensi dan Laporan Kerja Pegawai WFA
|
Bawaslu Gresik menggelar rapat internal terkait pengaturan absensi dan mekanisme laporan kerja bagi pegawai yang menjalankan pola kerja Work From Anywhere (WFA). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis, 15 Januari 2026, dan diikuti oleh jajaran sekretariat.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja pegawai, khususnya dalam penerapan WFA agar tetap selaras dengan ketentuan dan target kerja organisasi. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengisian absensi, pelaporan aktivitas harian, serta evaluasi kinerja berbasis output.
Dalam rapat tersebut Plt. Kepala Sekretariat, Andhika Wijaya menyampaikan pentingnya komitmen setiap pegawai untuk tetap menjaga profesionalisme, meskipun bekerja dengan fleksibilitas lokasi. Absensi dan laporan kerja dipandang sebagai instrumen pengendalian kinerja yang memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat.
Peserta rapat juga diberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaporan yang mudah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diskusi berlangsung interaktif dengan penyampaian masukan dari peserta terkait kendala dan solusi pelaksanaan WFA.
Melalui rapat ini, Bawaslu Gresik berharap penerapan WFA dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kerja yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan sekretariat.