Lompat ke isi utama

Berita

Pusdatin Bawaslu RI Evaluasi Penggunaan Aplikasi Siwaslu di Kabupaten Gresik

supervisi Pusdatin Bawaslu RI

Pusat data dan teknologi informasi  Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan supervisi ke Bawaslu Gresik terkait evaluasi penggunaan aplikasi siwaslu pada Pemilihan serentak 2024, Senin (13 Mei 2024).

Supervisi tersebut bertujuan untuk persiapan menunjang efektifitas aplikasi Siwaslu pada Pilkada 2024.

Dalam supervisi tersebut Bawaslu Gresik juga menyampaikan kendala teknis terkait aplikasi siwaslu yg dialami oleh Bawaslu Gresik saat pengawasan pemilu 2024.

Muhamad Sholeh Pusdatin Bawaslu RI juga menyampaikan akan memperbaiki sistem dan melakukan pengembangan terkait aplikasi tersebut shingga dalam pengawasan Pilkada 2024 dapat membantu dalam pengawasan Pilkada serentak 2024 dan tidak ada kendala.

Siwaslu merupakan singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilihan Umum. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bawaslu sebagai alat kerja bagi seluruh Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam menjalankan tugas pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

Selain sebagai alat kerja bagi seluruh Pengawas TPS, aplikasi Siwaslu juga sekaligus menjadi media yang berfungsi menyediakan informasi pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.