Lompat ke isi utama

Berita

Lebih Dari 50% Panwaslu Kecamatan Kabupaten Gresik Mendaftar

Proses penerimaan berkas Panwascam Existing

Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gresik untuk Pemilihan 2024 hingga hari Jumat (26/4/2024) telah menerima sebanyak Tiga Puluh Lima pendaftar kategori Existing .

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih mengatakan Pokja akan langsung melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dari Pendaftar Existing.

"Hingga hari ini, seluruh anggota Panwaslu Kecamatan telah menyerahkan kelengkapan berkas. Pokja akan langsung melakukan verifikasi berkas dan menjadwalkan penilaian evaluasi kinerja terhadap para pendaftar existing karena waktu pembentukan yang terbatas," jelasnya.

Bagi peserta yang berasal dari Panwaslu Existing wajib mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gresik dengan standar evaluasi yang sudah ditetapkan.

Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat nantinya tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan tahun 2024.

Persyaratan kelengkapan berkas administrasi untuk Peserta Existing diantaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila, dan sebagainya.

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan dijadwalkan pada Sabtu 27 April 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 1 hingga 2 Mei 2024.