KPU Gresik Tetapkan DPS Pilkada; Ini Catatan Bawaslu
|
KPU Gresik telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 972.507 pemilih melalui Rapat Pleno Terbuka, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Gresik memberikan beberapa catatan selama proses Coklit dan Penyusunan DPS oleh KPU Beserta jajarannya.
Habibur Rohman Kordiv Pencegahan Parmas Humas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran KPU Gresik yang telah berjibaku memutakhirkan data pemilih selama satu bulan lebih, pujinya
Ia menambahkan, karakteristik penyusunan daftar pemilih belum mendapatkan perhatian dari publik.
Biasanya menjelang pencoblosan baru menjadi perhatian bagi mereka yang berkepentingan, hal ini tentunya menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas, urainya
Selain itu, dalam proses pemutakhiran data pemilih lebih dominan administrasi seperti petugas harus menyelesaikan manual coklit, eksekusi dalam e Coklit sampai dengan sinkronisasi sistem informasi data pemilih (SIDALIH). Proses panjang tersebut menurutnya kurang efektif dan berpotensi ketidak sesuaian data antara satu dengan yang lain, tambah habib
Lebih lanjut, Habib menyampaikan Bawaslu Gresik beserta jajaran telah melakukan kerja pengawasan sebanyak 7.479 kali, melakukan aktivitas pencegahan sebanyak 93 (imbauan dan sarper) dan menemukan 264 kasus dugaan kesalahan coklit.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Gresik menyarankan agar KPU lebih maksimal melakukan sosialisasi di kantong-kontong pemilih terkonsentrasi seperti kawasan industri dan pesantren.
Dari hasil pengawasan tersebut Bawaslu Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat agar memastikan hak pilihnya terpenuhi. Pungkasnya