Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Coblosan, Bawaslu Gresik Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024

Rofaatul Hidayah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam Rakor Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024

Untuk mengoptimalkan dan memperkuat pemahaman Panwacam se Kabupaten Gresik terkait penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu 2024. Bawaslu Gresik gelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang digelar selama 2 hari di Hotel Horison, Selasa – Rabu (23-24/01/2024).

Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Rofaatul Hidayah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gresik sebagai pengawas Pemilu harus bisa memahami terkait mekanisme regulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kerap sekali peserta pemilu datang ke Bawaslu untuk melaporkan, tetapi banyak dari peserta yang tidak tahu prosedur pelaporannya" ujarnya

Rofaah  menjelaskan bahwa sebenarnya setiap permasalahan pemilu harus selesai di setiap tahapan karena masalah pemilu tidak boleh berkepanjangan.

"Pelaporan harus memenuhi beberapa unsur seperti adanya kerugian peserta pemilu, adanya kerugian secara langsung, kerugian dilakukan oleh peserta pemilu lainnya" imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa bukanlah proses yang cepat, maka dari itu Bawaslu selalu mengedepankan solusi kesepakatan dalam penyelesaiannya.