Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Mutarlih, Bawaslu Gresik Gelar Rakernis Bersama Panwascam

Rakernis Persiapan Coklit

Menghadapi tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, Bawaslu Gresik menggelar rapat kerja teknis bersama Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Gresik yang berlangsung di Kantor Bawaslu Gresik pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Habibur Rohman Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik menyampaikan arahan dan strategi pengawas pemilihan dalam menghadapi persiapan pengawasan tahapan coklit.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih ini sangat penting untuk itu kita persiapkan dengan betul, pengawasan coklit yang berangsung selama 1 bulan pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024, silahkan nanti untuk berdiskusi”, ujarnya.

Pada materi selanjutnya di isi oleh Staf Sekretariat Bawaslu Gresik menjelaskan mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89  tentang Pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Gresik sudah bersurat perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Gresik guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya terkait pembentukan Pantarlih yang harus sesuai dengan prosedur dan tepat waktu.