Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Tahapan Pencalonan, Bawaslu Gresik Berikan Imbauan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu

Kegiatan pencalonan pendaftaran bupati dan wakil bupati

Memasuki masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Gresik,27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Gresik menghimbau tujuh Hal kepada ketua Partai Politik se Kabupaten Gresik. Himbauan ini dimaksudkan agar Partai Politik tetap mentaati aturan-aturan yang berlaku dan mencegah pada dugaan pelanggaran.

“Kami mengingatkan kembali, melalui surat Himbauan Bawaslu Gresik nomor 085/PM.00.02/K.Jl-06/08/2024  kepada ketua Partai Politik se Kabupaten Gresik, untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan.” Ucap Achmad Nadhori Ketua Bawaslu Gresik pada Selasa 27 Agustus 2024.

Himbauan Bawaslu Gresik ini memuat tujuh hal yaitu sebagai berikut :

    1.    Memperhatikan Jadwal Tahapan Pencalonan
    2.    Memperhatikan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024  tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
    3.    Pendaftaran Pasangan calon yang dicalonkan oleh partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu disertai dengan Penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 pasal 20 ayat (1) s/d ayat (6);
    4.    Ketentuan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK
    5.    Ketentuan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK
    6.    Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Gresik agar melakukan koordinasi melalui meja layanan (Helpdesk) KPU Kabupaten Gresik;
    7.    Agar Partai Politik Pengusul mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Gresik sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengawasan untuk menepis terjadinya pelanggaran khususnya pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik.