Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Lakukan Monitoring Pengawasan Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Supervisi Bawaslu Jatim ke Bawalu Gresik

Bawaslu Gresik menerima monitoring Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawasan perpanjangan pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 pada Senin, 02 September 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk memonitoring hasil kinerja bawaslu kabupaten Gresik dalam mengawal perpanjangan pendaftaran  pencalonan sekaligus mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pengawasan.

Monitoring ini dipimpin langsung oleh Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam penjelasannya saat pelaksanaan monitoring memaparkan bahwa setiap pengawasan memastikan bahwa pendaftaran pencalon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8 Tahun2024 serta perubahannya di PKPU 10 Tahun 2024 sesuai Putusan MK 60/PUU-XII/2024 dan 70/PUU-XII/2024 tentang terpenuhinya syarat pencalonan.

Rofa’atul Hidayah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gresik menyambut kunjungan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam kesempatan ini juga menanggapi apa yang dipesankannya.

"Kami beserta dengan jajaran sudah melakukan pengawasan dengan optimal dan dalam pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Gresik juga melibatkan jajaran pengawas kecamatan dan desa, melihat  banyaknya orang yang dilibatkan oleh Bakal Pasangan Calon pada saat Pendaftaran,"ucapnya.

Hadir dalam kegiatan monitoring tersebut Rozikin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Habibur Rohman Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, dan Robbah Khunaifih Koordinator Divisi Sumber daya masyarakat, organisasi dan Diklat.