Bawaslu Gresik Waskat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
|
Bawaslu Gresik lakukan pengawasan melekat Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tahun 2024. Rapat Pleno tersebut dilakukan selama dua hari pada tanggal 3 sampai dengan 4 November 2024 di Hotel Santika Gresik.
Rozikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan, transparan dan bebas dari pelanggaran.
"Proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah selesai. Bawaslu Gresik hadir untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi. Hal ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, khususnya masyarakat Gresik",ungkapnya.
Lebih lanjut Rozikin mengatakan pleno tersebut telah dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten, yang merupakan tahap akhir sebelum penetapan hasil resmi. Jajaran pengawas pemilihan hadir untuk memastikan agar tidak ada manipulasi data, pelanggaran administrasi, atau potensi konflik yang bisa mengganggu jalannya proses pleno.
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu Gresik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi sesuai prosedur hukum. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan saksi dari pasangan calon juga menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas proses rekapitulasi.
Seusai rapat pleno, Rozikin menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Gresik terhadap proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Untuk pasangan calon nomor urut 1 yaitu Yani - Alif 366.944 suara, sedangkan nomor urut 2 yaitu Kolom Kosong 247.479 suara, Suara Tidak Sah 35.749 suara. Sehingga bila dipersentase, paslon nomor urut 1, Yani-Alif mendapat 59,72 persen dan nomor urut 2 Kolom Kosong 40,28 persen.
Untuk diketahui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipimpin secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Gresik dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Gresik didampingi jajaran staf sekretariat Bawaslu Gresik, jajaran Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, saksi pasangan calon nomor urut 1, serta dari sejumlah perwakilan yaitu Polres Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, Dandim 1807 Gresik, Badan Kesbangpol Gresik serta sejumlah stakeholder terundang lainnya.