Bawaslu Gresik Terima Supervisi Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dari UKPBJ Bawaslu RI
|
Bawaslu Gresik menerima supervisi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bawaslu RI terkait Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Gresik, Kamis (21/8/2025).
Supervisi tersebut bertujuan memastikan seluruh jajaran Bawaslu di daerah memahami regulasi terbaru terkait tata kelola pengadaan barang/jasa. Hal ini penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap proses pengadaan di lingkungan Bawaslu.
Plt. Kepala Sekretariat, Andhika Wijaya menyampaikan apresiasinya atas supervisi yang diberikan. Menurutnya, pendampingan langsung dari UKPBJ Bawaslu RI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran.
Perwakilan UKPBJ Bawaslu RI, Aulia Dwi Setia menekankan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan mekanisme pengadaan yang lebih adaptif dan transparan. Oleh karena itu, penguasaan regulasi ini menjadi kunci bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjalankan tugas secara akuntabel.
Melalui supervisi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Gresik semakin siap menerapkan aturan baru serta memastikan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai prinsip good governance.