Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Pengawasan Melekat Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan

pengawasan penyerahan dokumen bakal calon perseorangan

Bawaslu Gresik lakukan pengawasan penyerahan dukungan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik pada Pilkada Tahun 2024 dikantor KPU Kabupaten Gresik.

Rofaatul hidayah Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Gresik menyampaikan Salah satu tahapan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Gresik tahun 2024 adalah penyerahan dukungan syarat minimal calon perseorangan. Fokus pengawasan meliputi penetapan syarat minimal dukungan, pengumuman jadwal serta penyerahan dukungan. Untuk itu, Bawaslu Gresik melakukan  pengawasan langsung yang dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 untuk memastikan bahwa tahapan ini dijalankan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hasil pengawasan pada hari terakhir, terdapat sepasang Kepala Desa yang mendaftarkan diri bakal calon perseorangan tetapi sampai pukul 23.59, dua kades tersebut belum bisa memenuhi persyaratan dengan menyerahkan data dukung minimal 72.150 yang terserbar minimal di 10 Kecamatan sehingga calon perseorangan untuk Pilkada 2024 adalah Nihil.