Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Lakukan Pengawasan Melekat di Hari Pertama Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Bawaslu lakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati

Bawaslu Gresik lakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik yang berlangsung selama 3 hari (27 - 29 Agustus 2024).

Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu  Gresik hingga hari ini (27/08/2024), KPU Gresik telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku sebagai penyelenggara teknis pemilihan.

Rofa’atul Hidayah Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa menjelaskan bersama jajaran sekretariat Bawaslu Gresik mendatangi kantor KPU Gresik pada hari pertama pendaftaran pencalonan untuk terus melakukan pengawasan melekat dalam hal berkoordinasi mengenai kesiapan teknis dan administrasi.

“Sudah Menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah, kami telah memberikan imbauan terhadap KPU dan diharapkan telah dilaksanakan oleh KPU.”jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Gresik telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Gresik dan  partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Gresik. Imbauan untuk KPU Gresik bernomor 081/PM.00.02/K.Jl-06/08/2024 ini, terkait proses pelaksanaan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024. 

Diketahui, dihari pertama  telah terdaftar satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Gresik yaitu Gus Yani dan dr Alif yang diusung oleh delapan partai politik yaitu PDIP, Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, PKB, Nasdem, PPP dengan total suara 757.822.