Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Lakukan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas Oleh KPU Gresik di Desa Dahanrejo dan Kembangan

pengawasan coklit terbatas

Dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih, Bawaslu Gresik melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Gresik di Desa Kembangan dan Desa Dahanrejo, pada Selasa (16/09/2025).

Pengawasan ini difokuskan pada pemilih yang terindikasi ganda dan pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun yang tercatat dalam daftar pemilih sementara. Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada data pemilih yang tidak valid atau berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Habibur Rohman menyampaikan bahwa pengawasan terhadap coklit terbatas merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilih yang tercatat memang benar ada dan memenuhi syarat, terutama pemilih yang terindikasi ganda maupun yang tercatat berusia di atas 100 tahun,” ujarnya.

Habib menambahkan, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi KPU Gresik untuk melakukan perbaikan data pemilih agar daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang benar-benar akurat dan mutakhir.

Dengan dilaksanakannya pengawasan ini, Bawaslu Gresik berharap seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat lebih cermat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin dan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar.