Bawaslu Gresik Imbau Pasangan Calon dan Tim Pemenang Taati Aturan Kampanye
|
Masuk tahapan kampanye Bawaslu Gresik mengingatkan kepada Pasangan Calon Peserta, Partai Politik Pengusul, tim pemenangan serta seluruh yang terlibat dalam kampanye agar menjaga tertib kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Silahkan momen kampanye ini dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya.
Ahmad Nadhori Ketua Bawaslu Gresik meminta kepada peserta pemilu agar memanfaatkan sebaik-baiknya tahapan kampanye, agar masyarakat mengetahui visi, misi dan program para calon. Ujarnya
Bawaslu Gresik hanya mengingatkan agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya dilakukan pada masa kampanye yang telah ditetapkan, yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selain itu, Bawaslu juga menegaskan agar tidak ada spanduk atau baliho yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau yang bersifat provokatif.
Anggota Bawaslu Gresik dua periode tersebut juga mengharap kerjasama dari seluruh pihak untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada, demi menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung," ujarnya
Nadhori mengingatkan kepada pihak - pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti Apartur Sipil Negara, TNI dan Polri serta Kepala Desa atau Perangkat Desa agar menahan diri.
“ASN, TNI, Polri, Kepala Desa serta perangkat Desa agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye” tegasnya
Imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan pengingat sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu, agar tidak terjadi pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung.