Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Ikuti Tindak Lanjut Revisi Belanja Non Operasional TA 2026 Pasca Penelaahan DJA

Zoom Bawaslu RI

Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan Tindak Lanjut Revisi Belanja Non Operasional Tahun Anggaran (TA) 2026 Pasca Penelaahan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Bawaslu sebagai bagian dari proses penyesuaian dan penyempurnaan perencanaan anggaran tahun 2026.

Kegiatan tersebut membahas tindak lanjut hasil penelaahan DJA terhadap usulan revisi belanja non operasional, sekaligus memberikan arahan terkait mekanisme penyesuaian anggaran agar sesuai dengan ketentuan perencanaan dan penganggaran pemerintah.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses revisi anggaran, termasuk penyelarasan antara rencana kegiatan, kebutuhan belanja, serta kebijakan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Perwakilan Bawaslu Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini penting untuk memastikan proses pengelolaan dan penyesuaian anggaran berjalan tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu dapat berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, forum ini juga menjadi ruang koordinasi bagi satuan kerja dalam memahami teknis revisi anggaran pasca penelaahan DJA, sehingga proses administrasi dan pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.

Bawaslu Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan demokrasi.