Bawaslu Gresik Ikuti Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Gresik – Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pengadaan.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan terbaru dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Gresik dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan lembaga.
Dengan memahami regulasi terbaru, diharapkan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gresik dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.