Bawaslu Gresik Ikuti Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja 2026 yang Digelar Bawaslu RI
|
Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik dari kantor setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penyusunan dan penyelarasan draft perjanjian kinerja Tahun 2026 agar sejalan dengan arah kebijakan dan target strategis kelembagaan.
Dalam pemaparannya, Bawaslu RI menekankan pentingnya perjanjian kinerja sebagai instrumen akuntabilitas dan komitmen capaian kinerja setiap satuan kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyusunan perjanjian kinerja harus berbasis pada indikator yang terukur, realistis, serta mendukung penguatan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat menyusun dokumen perjanjian kinerja secara tepat, efektif, dan selaras dengan rencana strategis lembaga. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Gresik menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan draft perjanjian kinerja Tahun 2026, sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal dan terukur.