Bawaslu Gresik Ikuti Diskusi Hukum Selasa, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Dugaan Tipikor
|
GRESIK – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah, mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) bertema “Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur” secara daring, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menghadirkan Athoillah, Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, dan Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI.
Diskusi membahas pemahaman bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, mitigasi risiko pengelolaan dana hibah Pilkada, serta mekanisme pendampingan hukum berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya memahami unsur tindak pidana korupsi serta membedakan persoalan administratif dan pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu kabupaten/kota juga diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dokumen pendukung, dan berita acara rapat pleno sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gresik diharapkan semakin memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan administrasi dan anggaran, serta menjaga akuntabilitas dan integritas kelembagaan.