Bawaslu Gresik Ikuti Diskusi Hukum Bawaslu Jatim dengan Tema Pengawasan Pencalonan Perseorangan
|
Bawaslu Gresik mengikuti Diskusi Hukum yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Pengawasan Pencalonan Perseorangan”, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur.
Hadir sebagai narasumber, Rusfifahrizal Rustam (Anggota Bawaslu Jawa Timur) dan Insan Qoriawan (Anggota KPU Jawa Timur). Diskusi semakin kaya dengan hadirnya penanggap Radian Salman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sementara itu, Bawaslu Gresik turut berperan sebagai moderator melalui Rofa’atul Hidayah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam forum tersebut, dilakukan kajian terhadap Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024. Putusan ini mengungkap adanya upaya penyembunyian status pekerjaan seorang bakal calon perseorangan DPD yang belum mengajukan pengunduran diri dan masih menerima honorarium bersumber dari keuangan negara.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Jatim menyatakan terjadi pelanggaran administratif, memberikan teguran keras, serta memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta ini menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran pengawas Pemilu untuk memperkuat pengawasan pada tahapan pencalonan perseorangan. Prinsip keadilan dan kepatuhan hukum diharapkan benar-benar dapat ditegakkan dalam setiap proses pencalonan.
Diskusi hukum ini juga menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal proses pencalonan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah. Melalui forum tersebut, Bawaslu Gresik bersama jajaran pengawas lainnya diharapkan semakin siap melaksanakan fungsi pengawasan yang profesional dan berintegritas.