Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Dalami Sengketa Pilkada 2024, Bedah Kasus Calon Perseorangan Jember dan Sikka

zoom Bawaslu Jatim

Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan pembahasan studi kasus sengketa pasangan calon perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember serta sengketa pasangan calon perseorangan dengan KPU Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memperdalam pemahaman terkait penanganan sengketa proses pemilihan, khususnya yang melibatkan pasangan calon perseorangan. Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai kronologi perkara, proses penanganan sengketa, hingga pertimbangan hukum yang digunakan dalam pengambilan putusan.

Bawaslu Jawa Timur menjelaskan bahwa studi kasus sengketa pasangan calon perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember maupun KPU Kabupaten Sikka memberikan gambaran penting mengenai dinamika proses verifikasi dukungan calon perseorangan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat terjadi pada tahapan pemilihan kepala daerah.

Jajaran Bawaslu Gresik mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa proses pada pelaksanaan pemilihan di masa mendatang. Melalui forum berbagi pengalaman tersebut, diharapkan pengawas pemilu di tingkat daerah dapat semakin memahami prosedur, strategi, serta pendekatan hukum dalam menangani sengketa proses secara profesional dan berkeadilan.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Gresik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan kesiapan dalam menangani sengketa proses pemilihan, sehingga pelaksanaan demokrasi di daerah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilu.