Bawaslu Gresik Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara
|
Bawaslu Gresik melakukan pengawasan langsung pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di halaman Gudang KPU, Selasa (26/11/2024).
koordinator Sumber Daya Masyarakat, Organisasi dan Diklat, Robbah Khunaifih menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan pemusnahan surat suara sebanyak 608 lembar, yang terdiri dari 458 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernu, dan 150 lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati.
"Sudah semua dimusnahkan, jumlah sesuai dengan berita acara yaitu 458 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dan 150 lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati" jelasya.
Bawaslu Gresik melihat langsung pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan dibakar.
"Surat suara itu memang sudah seharusnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan" imbuhnya.
Pemusnahan surat suara dihadiri oleh perwakilan Polres Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, KPU dan Kodim.