Bawaslu Gresik Awasi Langsung Rapat Pelono Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori menghadiri acara pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gresik Tahun 2024, yang digelar oleh KPU Gresik, Kamis di Hotel Aston Gresik, 6 Februari 2025.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, seperti perwakilan dari partai politik dan pasangan calon serta stakeholder. Acara ini bertujuan untuk secara resmi menetapkan pasangan calon yang terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, setelah melewati rangkaian tahapan verifikasi, rekapitulasi, dan pengawasan yang ketat.
Dalam proses penetapan yang berlangsung, KPU Kabupaten Gresik mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara serta keputusan sahnya pasangan calon terpilih yaitu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Nomor Urut 1 (Satu) Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif dengan perolehan suara sebanyak 366.944 suara atau 59,72 persen. Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gresik Periode Tahun 2025-2030 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan pelantikan sesuai dengan rencana jadwal yang ditetapkan.
Turut hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Rozikin) dan Koordinator Divisi Sumber Daya Masyarakat (Robbah Khunaifih).