Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Bimtek Pengisian SAQ 2026

Zoom Datin

Gresik, 8 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Pusat Data dan Informasi, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Gresik bersama Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga publik.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap Bawaslu terus terjaga,” ujar Henry.

Dalam arahannya, Henry juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk mulai mempersiapkan penguatan kelembagaan menjelang tahapan Pemilu 2027 yang diperkirakan dimulai pada pertengahan tahun 2027. Waktu yang tersisa diharapkan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, termasuk pelayanan informasi publik.

Pada sesi materi, Tim Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bertujuan mengukur implementasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan pembinaan, serta mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Peserta juga memperoleh bimbingan teknis terkait tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi SIQ. Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terdiri atas dua komponen, yakni SAQ dengan bobot 70 persen dan Uji Akses Informasi sebesar 30 persen. Selain itu, ambang batas untuk meraih predikat “Informatif” tahun ini ditingkatkan menjadi minimal nilai 90 sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek teknis pengelolaan informasi publik, mulai dari mekanisme pelayanan permohonan informasi hingga pelaksanaan masa sanggah dalam proses penilaian SAQ.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, serta memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.