Bawaslu Gresik Imbau KPU Libatkan Parpol Dalam Penyusunan Daftar Pemilih
|
GRESIK – Bawaslu Kabupaten Gresik melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Gresik, Rabu (30/9/2026).
Pengawasan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Gresik tersebut dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, bersama jajaran KPU Gresik dan perwakilan instansi terkait.
Dalam pleno tersebut, KPU Gresik menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.007.102 orang, terdiri atas 500.768 pemilih laki-laki dan 506.334 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan dan 356 desa/kelurahan.
Dalam forum pleno, Habib menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta uji petik terhadap sekitar 500 pemilih. Bawaslu juga telah menyampaikan saran perbaikan terhadap 20 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU Gresik.
Selain itu, Bawaslu meminta hasil Coktas di 12 desa disampaikan untuk kepentingan penelitian dan pengawasan lebih lanjut.
Bawaslu Gresik juga mengimbau KPU Gresik untuk melibatkan partai politik dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan, partisipasi, serta memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat diawasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat pleno ditutup dengan pembacaan dan penetapan Berita Acara Nomor 134/PP.07-BA/3525/2026 tanggal 30 September 2026.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Gresik berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara akurat, mutakhir, transparan, dan akuntabel, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi.