Lompat ke isi utama

Berita

Pilbup 2020 Ditunda, Bawaslu Hentikan Sementara Pengawas Adhoc

Gresik, 31 Maret 2020. Menindak lanjuti tentang surat edaran Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Kab/kota. Perihal adanya penyebaran virus Corona maka semua jajaran adhoc dari Panwascam hingga PKD yang baru terlantik akan diberhentikan sementara  sejak 31 Maret 2020. Mengingat Gresik juga menjadi salah satu zona merah penyebaran virus Corona atau yang biasa disebuat Covid-19

Sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu Gresik dengan nomer 006/K.JI-06/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara panitia pemilihan umum kecamatan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 se-Kabupaten Gresik. Hal tersebut juga disampaikan oleh ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi, pemberhentian sementara berdasarkan atas instruksi dari Bawaslu RI.

“Sesuai Surat Edaran dari Bawaslu Gresik maka semua jajaran adhoc akan diberhentikan sementara, begitu pula tentang honorarium semuanya juga akan dihentikan hingga menunggu instruksi dari pusat” ungkap Imron.

Mengingat masalah honorarium sangat begitu diharapkan kejelasannya bagi jajaran adhoc. Menurut Bawaslu hononraium akan diberikan terahir bulan Maret sedangkan untuk PKD akan diberikan bagi mereka yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020.

Tag
Berita