Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Rofa’atul Hidayah Angkat Studi Kasus Etika Penyelenggara Pemilu di Gresik
|
GRESIK, 3 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik kembali menghadirkan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dengan mengangkat tema “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi, dan Profesionalisme.” Pada bagian akhir materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gresik, Rofa’atul Hidayah, hadir sebagai Presenter 5 dengan membawakan materi “Studi Kasus Gresik Tahun 2024, Praktik Baik, dan Penutup.”
Dalam materinya, Rofa’atul mengajak pemirsa untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip etika yang telah dibahas sebelumnya diterapkan dalam situasi nyata. Salah satu pengalaman empiris yang diangkat adalah penanganan dugaan ketidaknetralan KPU Kabupaten Gresik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024.
Rofa’atul menjelaskan bahwa pada 2024 Bawaslu Kabupaten Gresik menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut terdapat tiga hal yang dipermasalahkan, yakni dugaan tidak disebutkannya nomor urut kolom kosong, dugaan tidak dibukanya nomor undian yang tersisa, serta adanya momen ketika pembawa acara mengajak yel-yel untuk salah satu pasangan calon.
Menurut Rofa’atul, kasus tersebut menjadi menarik dari perspektif etika karena berkaitan dengan sejumlah prinsip penting, antara lain netralitas, imparsialitas, profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, tindakan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Bahkan ketika tidak ditemukan unsur kesengajaan, persepsi publik tetap harus menjadi perhatian,” jelas Rofa’atul dalam video pembelajaran.
Dalam materi tersebut, Rofa’atul juga menguraikan proses penanganan yang dilakukan Bawaslu Gresik. Proses dimulai dari laporan, registrasi, klarifikasi, kajian, rapat pleno, hingga pengambilan keputusan sesuai kewenangan dan batas waktu yang berlaku.
Bawaslu Gresik melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Secara keseluruhan, terdapat 10 orang yang diklarifikasi dalam proses penanganan tersebut. Setelah klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian terhadap fakta dan informasi yang diperoleh sebelum menentukan kesimpulan melalui rapat pleno.
Rofa’ah menekankan bahwa proses tersebut memberikan pembelajaran penting mengenai profesionalisme dalam penanganan dugaan pelanggaran.
“Profesionalisme tidak hanya terlihat dari keputusan akhir. Profesionalisme terlihat dari bagaimana proses tersebut dijalankan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa fakta, bukti, klarifikasi, dan kajian menjadi bagian penting dalam menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Bawaslu Gresik menyimpulkan bahwa KPU Gresik melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara dan prosedur pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Gresik dan pelapor.
Selain studi kasus, Rofa’atul juga mengajak pemirsa melihat praktik baik yang dilakukan Bawaslu Gresik dalam memperkuat integritas dan pengawasan partisipatif masyarakat.
Salah satunya melalui BASIK TALK atau Bawaslu Gresik Talk, yang digunakan sebagai sarana edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Pada Juni 2026, BASIK TALK mengangkat tema “Mengenal Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan.”
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Gresik memberikan pemahaman mengenai kewenangan Bawaslu dalam menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti laporan maupun temuan dugaan pelanggaran.
Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti pendukung memadai.
“Integritas pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara. Masyarakat juga memiliki peran dalam membangun pengawasan partisipatif dan meningkatkan literasi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran,” jelas Rofa’atul.
Menurutnya, edukasi, partisipasi, dan pengawasan menjadi rangkaian penting dalam membangun integritas pemilu.
Memasuki bagian refleksi, Rofa’atul mengajak pemirsa untuk menguji pemahaman etika melalui berbagai situasi yang mungkin dihadapi penyelenggara pemilu.
Ketika menghadapi tekanan dari pihak tertentu, penyelenggara harus mampu menjaga independensi. Ketika memiliki hubungan pribadi dengan pihak yang berkepentingan, imparsialitas harus tetap dijaga. Begitu pula ketika menemukan persoalan dalam sebuah kegiatan, penyelenggara dituntut memiliki keberanian untuk menyampaikannya.
Menurut Rofa’atul, etika tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak?”, tetapi juga harus membawa penyelenggara pada pertanyaan yang lebih mendasar: “benar atau tidak, patut atau tidak, adil atau tidak, dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, serta apakah tindakan tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat?”
Sebagai bagian akhir pembelajaran, Rofa’atul menegaskan bahwa etika merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, kredibel, dan terpercaya.
Nilai integritas, independensi, imparsialitas, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
Integritas, menurutnya, tidak dapat dibangun hanya melalui satu pelatihan atau satu kegiatan. Integritas tumbuh melalui kebiasaan, keteladanan, sistem organisasi, pembelajaran dari pengalaman, serta keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemilu bukan hanya diukur dari apakah seluruh tahapan telah selesai sesuai jadwal, tetapi juga dari sejauh mana seluruh tahapan tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara yang mandiri, independen, imparsial, profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.
Menutup materi, Rofa’atul menyampaikan pesan kepada seluruh pengawas agar menjadikan etika bukan sekadar materi pembelajaran, melainkan pedoman dalam berpikir, bersikap, mengambil keputusan, dan menjalankan kewenangan.
“Etika bukan hanya untuk diketahui, tetapi untuk dilaksanakan. Karena pemilu yang berintegritas membutuhkan penyelenggara yang berintegritas.”
Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Gresik berharap pembelajaran mengenai etika penyelenggara pemilu dapat memperkuat pemahaman sekaligus komitmen jajaran untuk menjaga integritas, profesionalisme, independensi, dan kepercayaan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.