Lompat ke isi utama

Berita

PKD di Kecamatan Kebomas, Waskat Pelayanan Pindah Pilih

[caption id="attachment_2372" align="alignnone" width="1280"] Iltizamusaifi Anggota Panwascam Kebomas[/caption] Gresik - Panwascam Kebomas terus mengerahkan pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawal pemilih agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Anggota Panwascam Kebomas Iltizamusaifi menyampaikan Data DPTb merupakan pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS Lain dengan alasan tertentu, Jumat (20/10/2023). "Kami pastikan pemilih pemula, pemilih pindah mencoblos di TPS lain, bisa mendapatkan haknya untuk memilih," kata Saifi. “saat ini Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) kita perintahkan untuk melakukan pengawasan melekat dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait DPTb” imbuhnya. Lebih lanjut Saifi menambahkan, pentingnya pengawasan terhadap DPTb  untuk memastikan pemilih mendapat haknya dan bisa menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS), sebab warga luar kota tidak dapat dilayani saat hari pelaksanaan pemungutan suara. "Kecuali warga setempat, bisa menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga ke petugas TPS. Tapi, warga luar kota atau Kabupaten harus mulai sekarang mengurus pindah tempat memilih," pungkasnya. Saifi juga menegaskan bahwa terdapat waktu mengurus wajib di perhatikan yaitu selambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024. Namun juga diatur setelah tanggal 15 Januari 2024 selambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu 7 Februari 2024 dengan ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan. Ia berharap PKD pemilu bekerja maksimal guna memastikan tidak ada masyarakat hak pilihnya terabaikan.
Tag
Berita
Pengawasan