Lompat ke isi utama

Berita

Kamis Manis Vol. 3, Bawaslu Gresik Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada

Zoom Bawaslu Jatim

Gresik, 18 Juni 2026 – Bawaslu Gresik mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 3: Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (18/6/2026). Bawaslu Gresik diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rozikin.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilihan merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Karena itu, pengawas pemilihan perlu terus memperkuat kapasitas dan pemahaman dalam menghadapi berbagai dinamika penegakan hukum pemilihan.

Kegiatan menghadirkan Aris Fahrudin Asy’at, S.Pd.I., Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, sebagai narasumber. Aris memaparkan studi kasus penanganan dugaan tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024, mulai dari proses penanganan laporan, koordinasi Sentra Gakkumdu, pengelolaan alat bukti digital, hingga strategi pembuktian unsur tindak pidana pemilihan.

Selain itu, Aris menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Materi tersebut turut diperkaya dengan tanggapan dari Fitriyanto, S.T., Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, dan Purnidi Sutrisno, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang.

Rozikin menilai diskusi ini menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi jajaran Bawaslu dalam memperkuat pemahaman terkait penanganan pelanggaran pidana pemilihan. Melalui forum ini, Bawaslu Gresik dapat memperoleh referensi dan pengalaman praktik penanganan perkara untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang profesional serta berintegritas.