Bawaslu Membelajarkan Vol. 2: Rozikin Kupas Konsep Dasar, Urgensi Etika, dan Nilai Dasar Penyelenggara Pemilu
|
GRESIK, 3 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik kembali menghadirkan “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2” sebagai ruang edukasi dan penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Mengusung tema “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi, dan Profesionalisme”, edisi kali ini menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin, sebagai presenter yang membawakan materi mengenai konsep dasar, urgensi etika, dan nilai dasar penyelenggara pemilu.
Dalam penyampaiannya, Rozikin menjelaskan bahwa untuk memahami etika penyelenggara pemilu, terlebih dahulu perlu memahami makna etika itu sendiri. Ia menerangkan bahwa istilah etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang berkaitan dengan kebiasaan, watak, karakter, maupun cara hidup yang baik.
Menurut Rozikin, dalam perkembangannya etika dipahami sebagai kajian mengenai nilai-nilai moral yang menjadi pedoman manusia dalam menentukan tindakan yang baik atau buruk. Dengan demikian, etika tidak hanya berbicara mengenai aturan perilaku, tetapi juga menyangkut pertimbangan moral yang mendasari suatu tindakan.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, seorang penyelenggara tidak selalu menghadapi persoalan yang jawabannya dapat ditemukan secara sederhana dalam aturan. Ada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan mengenai kepatutan, keadilan, objektivitas, tanggung jawab, dan kepentingan publik,” jelas Rozikin dalam materi pembelajaran.
Ia menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak cukup hanya mempertanyakan apakah suatu tindakan diperbolehkan atau tidak. Lebih jauh, penyelenggara perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut benar, adil, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat.
Rozikin juga menjelaskan urgensi etika bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, penyelenggara memegang kewenangan yang berkaitan langsung dengan proses demokrasi dan hak politik masyarakat.
Karena itu, masyarakat tidak hanya menilai hasil pekerjaan penyelenggara, tetapi juga memperhatikan bagaimana sebuah keputusan dibuat, bagaimana setiap pihak diperlakukan, serta apakah penyelenggara mampu menunjukkan sikap yang adil dan tidak berpihak.
“Cara penyelenggara menjalankan kewenangan sama pentingnya dengan hasil dari kewenangan tersebut,” tegasnya.
Pemahaman tersebut menjadikan etika sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, kredibel, dan dipercaya masyarakat.
Dalam materi yang disampaikan, Rozikin juga menguraikan sejumlah nilai dasar yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Nilai-nilai tersebut meliputi integritas, independensi, imparsialitas, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Ia menjelaskan, integritas merupakan keselarasan antara prinsip, perkataan, dan tindakan. Penyelenggara yang berintegritas akan menjalankan tugas secara jujur, konsisten, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, independensi berarti kemampuan menjalankan tugas tanpa dipengaruhi kepentingan politik, tekanan pihak tertentu, hubungan pribadi, maupun kepentingan lain yang dapat mengganggu objektivitas.
Adapun imparsialitas menuntut penyelenggara untuk tidak memihak serta mampu memperlakukan seluruh pihak secara objektif dan adil.
“Profesionalisme berkaitan dengan kompetensi, ketelitian, tanggung jawab, dan kemampuan menjalankan tugas sesuai prosedur dan kewenangan,” jelas Rozikin.
Selain itu, setiap keputusan dan tindakan penyelenggara harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan sesuai dengan ketentuan, sedangkan keadilan menuntut adanya perlakuan yang proporsional dan tidak diskriminatif terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut, Rozikin menegaskan bahwa seluruh nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Setiap nilai saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan dalam perilaku serta budaya kerja penyelenggara pemilu.
Integritas menjadi dasar perilaku, independensi menjaga kebebasan dalam mengambil keputusan, dan imparsialitas memastikan tidak terjadi keberpihakan. Sementara profesionalisme memastikan tugas dilaksanakan dengan kompetensi, akuntabilitas menjamin setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan, transparansi memperkuat keterbukaan, dan keadilan memastikan proses maupun keputusan tetap berada dalam koridor objektif.
Melalui “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”, Bawaslu Gresik berupaya menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga mendorong internalisasi nilai-nilai etika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Materi yang disampaikan Rozikin menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Gresik agar mampu menjalankan tugas secara berintegritas, independen, imparsial, profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Dengan demikian, etika tidak berhenti sebagai pemahaman normatif, tetapi diharapkan menjadi pedoman dalam setiap sikap, keputusan, dan tindakan penyelenggara pemilu demi menjaga marwah kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.