Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Habibur Rohman Kupas Empat Prinsip Etika Penyelenggara Pemilu

GRESIK, 3 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik kembali menghadirkan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dengan mengangkat tema “Etika Penyelenggara Pemilu: Nilai Dasar, Independensi, dan Profesionalisme.” Dalam video pembelajaran tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, hadir sebagai Presenter 3 yang membawakan materi “Prinsip Etika dalam Pelaksanaan Tugas.”

Dalam materinya, Habibur Rohman menjelaskan bahwa setelah memahami konsep dasar dan nilai-nilai etika, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Ia menguraikan empat prinsip utama, yakni independensi, imparsialitas, integritas, dan profesionalisme.

Independensi: Keputusan Berbasis Aturan dan Fakta

Habibur menjelaskan bahwa independensi berarti kemampuan penyelenggara untuk menjalankan tugas dan mengambil keputusan secara bebas dari tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.

Menurutnya, independensi bukan berarti penyelenggara bekerja sendiri tanpa koordinasi. Independensi justru menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, dasar utama yang digunakan adalah aturan, fakta, kewenangan, dan kepentingan demokrasi, bukan kepentingan pihak tertentu.

Tantangan terhadap independensi dapat muncul dari berbagai hal, mulai dari tekanan politik, hubungan personal, kepentingan kelompok, hingga tekanan sosial. Karena itu, penyelenggara dituntut mampu menjaga jarak profesional.

“Bahkan ketika berhadapan dengan orang yang dikenal secara pribadi, keputusan tetap harus dibuat berdasarkan prinsip dan ketentuan,” jelas Habibur dalam materi video.

Prinsip kedua yang dibahas adalah imparsialitas. Habibur menjelaskan bahwa imparsialitas berarti tidak memihak kepada peserta pemilu maupun kelompok tertentu.

Sikap imparsial harus tercermin tidak hanya dalam pengambilan keputusan, tetapi juga dalam perilaku sehari-hari. Dalam menangani suatu persoalan, penyelenggara harus berpedoman pada fakta, bukti, dan aturan, bukan melihat siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, maupun siapa yang memiliki hubungan dengan penyelenggara.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa imparsialitas juga berkaitan erat dengan persepsi publik. Sebuah tindakan yang tidak dimaksudkan untuk memihak tetap perlu diperhatikan apabila cara pelaksanaannya berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.

“Kepercayaan publik merupakan bagian penting dari legitimasi penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Dalam pembahasan mengenai integritas, Habibur menegaskan bahwa integritas bukan sekadar tidak melakukan pelanggaran. Integritas merupakan konsistensi antara nilai yang diyakini dengan tindakan yang dilakukan.

Penyelenggara yang berintegritas akan tetap menjalankan prinsip yang benar meskipun tidak ada orang yang mengawasi. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran untuk melakukan hal yang benar, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi.

Dengan demikian, integritas menjadi kekuatan moral yang mendorong penyelenggara untuk tetap konsisten menjalankan tugas sesuai prinsip, aturan, dan tanggung jawab yang melekat pada kewenangannya.

Prinsip terakhir yang disampaikan Habibur adalah profesionalisme. Ia menjelaskan bahwa profesionalisme berkaitan dengan kemampuan dan kompetensi dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

Profesionalisme juga mencakup ketelitian, disiplin, objektivitas, tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan berdasarkan prosedur.

Menurutnya, profesionalisme membutuhkan proses pembelajaran yang berkelanjutan. Penyelenggara perlu terus memperbarui pengetahuan mengenai regulasi, meningkatkan kemampuan teknis, mengevaluasi pengalaman, serta belajar dari berbagai persoalan yang pernah terjadi.

“Profesionalisme bukan sesuatu yang selesai setelah seseorang mengikuti satu pelatihan. Profesionalisme merupakan proses yang terus berkembang sepanjang pelaksanaan tugas,” terang Habibur.

Mengakhiri materinya, Habibur menegaskan bahwa independensi, imparsialitas, integritas, dan profesionalisme merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Penyelenggara yang independen tetapi tidak profesional tetap dapat menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas. Sebaliknya, penyelenggara yang profesional tetapi tidak independen juga berisiko kehilangan objektivitas.

Karena itu, seluruh prinsip tersebut harus berjalan secara bersama-sama untuk membentuk penyelenggara pemilu yang mampu menjalankan kewenangan secara objektif, berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Gresik terus mendorong penguatan kapasitas jajaran sekaligus membangun budaya kerja yang menjadikan etika sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.