Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Temukan Adanya Bacaleg Yang Masih Menjabat Sebagai Kepala Desa

[caption id="attachment_2271" align="alignnone" width="1600"]Bawaslu Gresik melakukan rapat koordinasi hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu serentak 2024 Bawaslu Gresik melakukan rapat koordinasi hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu serentak 2024[/caption] Gresik, selama melakukan pengawasan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Gresik temukan beberapa bacaleg yang masih menjabat sebagai Kepala Desa/Perangkat desa. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rofa'atul Hidayah, Untuk mengatasi hal tersebut bawaslu Gresik akan melakukan pencermatan lebih mendalam dan aktif melakukan komunikasi dengan KPU. Hal ini disampaikan oleh rofa'ah disela-sela kesibukanya di Kantor Bawaslu Gresik. (02/10/2023) “Bawaslu Gresik melakukan pencermatan terhadap beberapa nama, apakah sudah mengundurkan diri atau belum, hasil pencermatan tersebut beberapa sudah turun surat keputusan (SK) pemberhentian tetapi beberapa masih belum dan karena keterbatasan akses silon maka Bawaslu Gresik harus berkoordinasi dengan KPU sampai sejauh mana dokumen persyaratan bacaleg tersebut, apakah sudah dilengkapi atau masih proses”, ungkapnya Selain itu, Rofaa’atul Hidayah juga menjelaskan tentang potensi kerawanan dari proses penetapan DCS menuju DCT yaitu adanya bacaleg yang yang memiliki pekerjaan terlarang sebagaimana Undang – Undang No.7 Tahun 2017 dan PKPU No. 10 belum bisa menyampaikan surat pemberhentian sampai dengan waktu yang ditentukan dan adanya perubahan daftar bacaleg yang tidak sesuai prosedur. “Bacaleg dengan profesi tertentu ini, sudah harus mengajukan Surat Keputusan Pemberhentian dari profesi tersebut sebelum DCT ditetapkan”, ujarnya. Kita semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu penyelenggara berpedoman pada Undang – Undang No 7 Tahun 2017, PKPU No. 10 Tahun 2023 dalam melaksanakan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Gresik serta Perbawaslu No. 05 Tahun 2022 dalam pengawasan, pesanya. (Humas Bawaslu Gresik)  
Tag
Agenda
Berita
Pengawasan