Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Soroti Tantangan Demokrasi Digital, Mahasiswa Diajak Perkuat Pengawasan Partisipatif

Sosialiasi pengawasan partisipatif di UQ

Gresik, 11 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik mengajak mahasiswa memperkuat peran dalam mengawal demokrasi melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Qomaruddin (UQ) Gresik bertema “Tantangan dan Peluang Revisi Undang-Undang Pemilu di Era Demokrasi Digital”, Sabtu (11/7/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Gresik, Habibur Rohman, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam memberikan gagasan dan mengawal penguatan kualitas demokrasi.

Menurut Habib, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Selain menggunakan hak pilih, masyarakat juga memiliki peran mengawasi jalannya proses demokrasi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang akuntabel.

Ia menegaskan, kualitas demokrasi dapat ditingkatkan dengan memutus praktik politik uang, membangun kesadaran memilih berdasarkan visi, misi, dan kapasitas calon, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung transparansi penyelenggaraan Pemilu.

“Perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru. Politik uang kini berpotensi bergeser ke ruang digital, disertai maraknya penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan penyalahgunaan isu SARA. Karena itu, regulasi dan sistem pengawasan harus terus beradaptasi,” ujar Habib.

Ia menambahkan, digitalisasi mampu meningkatkan akurasi pengelolaan data dan meminimalkan kesalahan administrasi. Namun, efektivitas sistem tetap bergantung pada integritas seluruh pihak yang menggunakannya.

Menanggapi pertanyaan peserta, Habib menekankan bahwa pencegahan pelanggaran di era digital tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan regulasi yang adaptif, peningkatan literasi digital, serta penguatan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah, menegaskan bahwa politik uang merupakan persoalan yang kompleks sehingga pemberantasannya harus dimulai dari kesadaran masyarakat.

“Selama masyarakat masih bersedia menerima imbalan untuk menentukan pilihan politiknya, praktik politik uang akan terus terjadi. Karena itu, membangun integritas masyarakat menjadi langkah paling mendasar,” tegasnya.

Rofa’atul menambahkan, perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan sistem digital, seperti Siwaslu, yang mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gresik berharap mahasiswa dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta mewujudkan demokrasi yang semakin transparan, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.