Bawaslu Gresik Perkuat Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Jelang Pemilu 2029
|
Gresik, 15 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti diskusi daring bertema Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029 (Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, yang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Ia menyampaikan bahwa potensi sengketa diproyeksikan meningkat dibandingkan Pemilu 2024, seiring penerapan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, serta meningkatnya sengketa pada tahapan pencalonan.
Dalam arahannya, Rusmifahrizal juga mengimbau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mulai melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa sejak dini. Menurutnya, Kasubbag Hukum dan PPPS akan menjalankan peran sebagai Sekretaris Sidang, sehingga perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme mediasi maupun ajudikasi. Penguatan kapasitas perangkat sidang, lanjutnya, akan terus dilakukan secara bertahap hingga memasuki seluruh tahapan Pemilu 2029.
Melalui materi yang disampaikan narasumber dari Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Kabupaten Pacitan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, peran masing-masing perangkat sidang, serta teknik penyusunan administrasi persidangan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Gresik dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat kesiapan perangkat sekretariat, serta memastikan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menyongsong Pemilu 2029.