Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 13 TPS

Bawaslu Gresik sedang melakukan monitoring rekapitulasi suara di kecamatan

Bawaslu Gresik melaksanakan monitoring rekapitulasi suara di 18 Kecamatan se-Kabupaten Gresik. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memastikan rekapitulasi penghitungan suara sesuai prosedur dan memonitoring kendala yang terjadi ketika rekapitulasi suara berlangsung, Selasa (20/02/2024).

Dari hasil monitoring pengawasan tersebut ditemukan 13 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang. 7 kecamatan diantaranya adalah Ujungpangkah sebanyak 5 TPS, Cerme 2 TPS, Panceng 2 TPS, Manyar 1 TPS, Kebomas 1 TPS, Balopanggang 1 TPS dan Duduksampeyan 1 TPS.

Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan alasan direkomendasikan penghitungan ulang kebanyakan karena terdapat selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah  dan tidak sah, peraturan pelaksanaan sesuai prosedur penetapan rekapitulasi penghitungan suara tersebut sudah diatur berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2024.

Habib menambahkan Penghitungan suara ulang nantinya akan menyebabkan molornya jadwal rekapitulasi yang sudah ditetapkan selesai pada 22 Februari 2024.

Dari data yang diperoleh jenis pemilihan yang akan dilakukan penghitungan ulan adalah surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kabupaten Gresik, dan DPD.  Sementara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada penghitungan ulang.