Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Pacu Penataan Arsip, Proses Pemusnahan Segera Dituntaskan

Rapat internal

GRESIK — Bawaslu Kabupaten Gresik melaksanakan rapat internal terkait percepatan proses permohonan pemusnahan arsip Bawaslu Gresik, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Gresik dalam menata dan mengelola arsip secara tertib sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses permohonan pemusnahan arsip.

Melalui rapat internal ini, jajaran Bawaslu Gresik melakukan koordinasi terkait kelengkapan administrasi, tahapan proses, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam pengajuan pemusnahan arsip.

Penataan arsip menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang efektif dan akuntabel. Pemusnahan arsip juga dilakukan melalui prosedur yang sesuai, sehingga arsip yang telah memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti secara tepat tanpa mengabaikan aspek administrasi dan pertanggungjawaban.

Bawaslu Gresik berkomitmen memperkuat pengelolaan kearsipan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola kelembagaan. Dengan proses yang terencana dan sesuai prosedur, pengelolaan arsip diharapkan semakin tertib, efisien, dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.