Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gresik Ikuti Sosialisasi PIPK Triwulan III Tahun 2026

Zoom bawaslu ri

GRESIK – Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti sosialisasi Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan tersebut membahas teknis pengisian kertas kerja PIPK, mulai dari Tabel A hingga Tabel E, penentuan sampel dokumen, hingga teknik pengujian melalui review dokumen, wawancara, dan survei.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan bagi satuan kerja (satker) yang baru mengalami pemecahan DIPA.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa batas waktu penyerahan kertas kerja PIPK bagi Bawaslu kabupaten/kota adalah 9 Oktober 2026, sedangkan Bawaslu Provinsi paling lambat 16 Oktober 2026.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian intern serta memastikan pelaporan keuangan di lingkungan Bawaslu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.