Bawaslu Gresik Ikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin dan Pendelegasian Cuti ASN
|
GRESIK, 4 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan yang digelar Bawaslu Republik Indonesia terkait Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memperkuat pemahaman jajaran terhadap tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai disiplin, mekanisme pemberhentian, upaya administratif, serta pelaksanaan dan pendelegasian cuti ASN di lingkungan Bawaslu.
Jajaran Bawaslu Gresik mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memastikan pelaksanaan administrasi kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Materi mengenai peraturan disiplin ASN menjadi salah satu hal penting yang dibahas. Pemahaman terhadap ketentuan disiplin diperlukan agar setiap ASN di lingkungan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan kode etik dan peraturan kepegawaian.
Selain itu, pembahasan mengenai pemberhentian dan upaya administratif ASN memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh dalam penyelesaian persoalan kepegawaian. Hal ini penting untuk memastikan setiap proses administrasi dilakukan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, pendelegasian cuti ASN turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Kejelasan kewenangan dalam pemberian dan persetujuan cuti diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dalam menjalankan hak cutinya.
Bagi Bawaslu Kabupaten Gresik, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman jajaran dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Pengetahuan yang diperoleh selanjutnya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tata kelola ASN di lingkungan Bawaslu Gresik.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Gresik terus mendorong terwujudnya tata kelola kepegawaian yang tertib, profesional, transparan, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi internal.