Bawaslu Gresik Ikuti Rekonsiliasi Bulanan Juli 2026, Percepat Penyelesaian TDL
|
GRESIK — Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti Rapat Rekonsiliasi Bulanan Juli 2026 yang dihadiri perwakilan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kamis (13/8/2026).
Rapat rekonsiliasi menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan administrasi keuangan dan aset berjalan tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan. Dalam kegiatan tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) melakukan pencermatan dan tindak lanjut terhadap sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan.
Fokus utama pembahasan meliputi penyelesaian To Do List (TDL) persediaan dan aset yang belum disetujui (approved), transaksi dalam proses konfirmasi, jurnal balik, serta koreksi laporan keuangan.
Seluruh satker didorong segera menindaklanjuti berbagai temuan dan catatan hasil rekonsiliasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penumpukan pekerjaan administrasi menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Melalui rekonsiliasi secara berkala, Bawaslu Gresik berkomitmen memperkuat tertib administrasi serta memastikan laporan keuangan dan pengelolaan aset tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi antarjajaran Bawaslu dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.