Bawaslu Gresik Ikuti Rapat Daring Bawaslu RI Bahas Revisi DIPA
|
GRESIK – Bawaslu Kabupaten Gresik mengikuti rapat daring yang digelar Bawaslu Republik Indonesia untuk membahas mekanisme revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), khususnya terkait penambahan anggaran belanja pegawai.
Rapat tersebut membahas penyesuaian anggaran, termasuk kebutuhan tunjangan fungsional Pengelola Keuangan dan Pelaporan Perbendaharaan (PKPP). Dalam pembahasan, disepakati bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar revisi adalah RAB hasil kegiatan di Ancol.
Proses revisi DIPA tersebut memiliki tahapan yang lebih panjang dibandingkan mekanisme biasanya. Jika sebelumnya proses revisi umumnya melalui empat tahap, kali ini terdapat tujuh tahapan yang perlu dilalui.
Melalui rapat daring ini, Bawaslu Gresik memperoleh pemahaman terkait mekanisme dan tahapan revisi DIPA yang harus dilakukan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyesuaian anggaran berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu RI menargetkan proses revisi DIPA tersebut dapat diselesaikan sebelum 23 September 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu.